PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL DESA RINGINAGUNG TAHUN 2020
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Ringinagung akhirnya telah memasuki babak akhir. Pokmas PTSL Desa Ringiangung telah melaksanakan pembagian sertifikat tanah kepada para pemohon program PTSL. Acara pembagian Sertifikat Tanah program PTSL dilaksanakan di halaman SDN Komplek Desa Ringinagung, Rabu(30/12). Dikarenakan masih dalam masa pandemi, acara tersebut tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang disiplin.
Masyarakat pemohon pengajuan & penerima sertifikat tanah ini sangat antusias dengan wajah senang walaupun harus sabar mengantri untuk menerima panggilan ke meja penerimaan yang sudah ditentukan oleh panitia Pokmas (Kelompok Masyarakat). Secara keseluruhan Pokmas PTSL membagikan 855 sertifikat.
Pembagian Sertifikat dibagi dalam 4 sesi antar yang dimulai pukul 09.00 WIB dengan 8 meja tempat pengambilan, dengan demikian diharapkan setiap sesi perjam nya hingga 4 sesi bisa terselesaikan dan terbagikan secara keseluruhan.
Acara pembagian sertifikat tanah Program PTSL ini diawali acara seremonial yang dihadiri & saksikan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Camat Magetan, Kepala Desa Ringinagung, & Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Ringinagung.
Menurut Kepala Desa Ringinagung, Yully Bagus Trisnawan, S.Sy. menuturkan bahwa, Manfaat Sertifikat Tanah program PTSL ini ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung tingkat perekonomian masyarakat. "Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah", tuturnya saat ditemui setelah acara.