29 Januari 2020

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di balai pertemuan Desa Ringinagung, Selasa (28/01). Pada tahun 2020 ini Desa Ringinagung mendapatkan kuota dari BPN Kabupaten Magetan untuk melaksanakan Program PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah sertifikat massal adalah program pemerintah Republik Indonesia dalam menjamin kepastian hukum atas tanah. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Dalam sosialisasi tersebut, beberapa syarat pengajuan atas terbitnya sertifikat secara masal dipaparkan oleh tim dari BPN Kabupaten Magetan. Selain itu juga dihadirkan perwakilan dari Polres, Kejaksaan Negeri, dam Inspektorat Kabupaten Magetan untuk menyapaikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum pada Program PTSL tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran hukum pada proses pelaksanaan Program PTSL Desa Ringinagung tahun 2020.
YULLY BAGUS TRISNAWAN S.SY. (KEPALA DESA)    GUSMINANDA OKTAVIA NARENDRI S.P. (SEKRETARIS DESA)    PUJI HASTUTI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    SUGIANTO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SUMARNI (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    WAHYU SETIAWAN (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUWASIS (KAMITUWO 2)    PURGIONO (KAMITUWO 3)    SUGITO (KASI KESEJAHTERAAN)    SLAMET (KAUR PERENCANAAN)    WORO RUMANTI (KAMITUWO 1)