22 April 2020

MUSDES PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2020

Menindak lanjuti Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunanan Dana Desa Tahun 2020, maka Pemerintah Desa Ringinagung menyelenggarakan Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun  2020, bertempat di ruang pertemuan Desa Ringinagung, Selasa malam (21/04). Musdes ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 414/804/403.109/2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa serta Dukungan APBDes dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Perubahab APBDES kali ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, pendamping desa, anggota BPD, serta ketua RT/RW. Dengan bertujuan untuk membahas penyediaan anggaran jaring pengaman sosial atau BLT dengan menggunakan Dana Desa.

Selanjutnya dari musdes ini disepakati untuk penyediaan jaring pengaman sosial BLT Dana Desa diambil dari pengalihan anggaran beberapa kegiatan berikut :

YULLY BAGUS TRISNAWAN S.SY. (KEPALA DESA)    GUSMINANDA OKTAVIA NARENDRI S.P. (SEKRETARIS DESA)    PUJI HASTUTI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    SUGIANTO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SUMARNI (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    WAHYU SETIAWAN (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUWASIS (KAMITUWO 2)    PURGIONO (KAMITUWO 3)    SUGITO (KASI KESEJAHTERAAN)    SLAMET (KAUR PERENCANAAN)    WORO RUMANTI (KAMITUWO 1)