29 September 2024

PEMERINTAH DESA RINGINAGUNG TETAPKAN PERUBAHAN PERDES NOMOR 2 TAHUN 2024

Ringinagung – Pemerintah Desa Ringinagung telah menetapkan perubahan atas Peraturan Desa (PERDES) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Penetapan ini dilakukan dalam acara resmi yang berlangsung pada hari Minggu, 29 September 2024, dengan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Perubahan atas PERDES ini dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan arah pembangunan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi ini mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan sosial, yang dianggap penting dalam mempercepat kemajuan Desa Ringinagung.

Kepala Desa Ringinagung, Bapak Triyana, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa untuk terus bekerja demi kesejahteraan warga. "Kami mendengar masukan dari masyarakat dan menyesuaikan kebijakan pembangunan sesuai dengan kondisi terbaru, agar manfaatnya lebih terasa bagi semua," ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, juga dibahas berbagai prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang lebih merata.

Pemerintah Desa Ringinagung berharap dengan adanya perubahan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

YULLY BAGUS TRISNAWAN S.SY. (KEPALA DESA)    GUSMINANDA OKTAVIA NARENDRI S.P. (SEKRETARIS DESA)    PUJI HASTUTI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    SUGIANTO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SUMARNI (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    WAHYU SETIAWAN (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUWASIS (KAMITUWO 2)    PURGIONO (KAMITUWO 3)    SUGITO (KASI KESEJAHTERAAN)    SLAMET (KAUR PERENCANAAN)    WORO RUMANTI (KAMITUWO 1)