09 April 2020

POSKO GUGUS TUGAS COVID-19 DAN RUANG ISOLASI TERPADU

Sesuai amanat Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 414 / 732 / 403.109 / 2020 tentang Penyiapan Ruang Isolasi untuk Percepatan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) ditingkat desa, maka pemerintah Desa Ringinagung bergegas mempersiapkan Posko Terpadu Gugus Tugas Covid-19 yang juga dilengkapi dengan ruang isolasi yang memanfaatkan ruang Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Ringinagung.

Pemerintah Desa Ringinagung hanya menyediakan 3 ruang isolasi bagi pemudik yang setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terdapat gejala-gejala inveksi virus corona. Bagi pemudik yang tidak terdapat gejala awal maka dikenakan kebijakan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid-19 Desa Ringiangung. pemudik yagkarpet sebagai tempat istirahat bagi pemudik yang akan diisolasi.

Namun Pemerintah Desa Ringinagung tetap menghimbau bagi warga yang sedang berada di perantauan untuk menunda terlebih dahulu rencana mudiknya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tunda Mudik, Sayangi Keluarga!!

YULLY BAGUS TRISNAWAN S.SY. (KEPALA DESA)    GUSMINANDA OKTAVIA NARENDRI S.P. (SEKRETARIS DESA)    PUJI HASTUTI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    SUGIANTO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SUMARNI (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    WAHYU SETIAWAN (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUWASIS (KAMITUWO 2)    PURGIONO (KAMITUWO 3)    SUGITO (KASI KESEJAHTERAAN)    SLAMET (KAUR PERENCANAAN)    WORO RUMANTI (KAMITUWO 1)