Ringinagung, 20 Juli 2026 – Pemerintah Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, melaksanakan Musyawarah Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Ringinagung, Senin, 20 Juli 2026.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2026 terhadap perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan terhadap perubahan anggaran desa yang kemudian disepakati melalui musyawarah bersama. Proses ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Ringinagung, Triyana, menyampaikan bahwa pembahasan P-APBDes perlu dilakukan secara terbuka agar penggunaan anggaran benar-benar dapat mendukung kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“P-APBDes ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran agar program dan kegiatan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yang ada. Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta bertanggung jawab,” ujar Triyana.
Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Ringinagung bersama pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan hasil penyepakatan P-APBDes Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa Ringinagung.